Polisi Masih Dalami Kasus Perselisihan Pengambilan Anak di Sambikerep Berujung Dugaan PengeroyokanDugaan Pengeroyokan di Sambikerep Surabaya, Polisi Masih Dalami Kasus

Surabaya – Perselisihan terkait pengambilan seorang anak di kawasan Sambikerep, Surabaya, berujung pada dugaan tindak pidana pengeroyokan. Peristiwa yang terjadi pada 7 Oktober 2024 itu hingga kini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/966/X/2024/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Perkara ditangani dengan dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Dukuh Bungkal, RT 09/RW 03, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.

Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto menjelaskan, berdasarkan laporan yang diterima penyidik, pelapor mendatangi rumah orang tua Agung Suryadi untuk mengambil anaknya.

Menurut keterangan dalam laporan, anak tersebut sebelumnya dibawa oleh Agung secara paksa. Pelapor kemudian meminta agar anak diserahkan secara baik-baik.

"Pelapor meminta agar anaknya diserahkan secara baik-baik. Namun, permintaan tersebut disebut mendapat penolakan dan terjadi perselisihan," kata AKP Hadi, Rabu (12/8/2026).

Pelapor kemudian menanyakan keberadaan anak kepada Rusnanik. Setelah mengetahui anak berada di bagian belakang rumah, pelapor menuju lokasi dan menggendong anak tersebut.

Situasi kemudian memanas ketika Agung Suryadi dan Katawi menghampiri pelapor. Keduanya disebut berusaha mencegah pelapor membawa anak tersebut.

"Ketika anak masih berada dalam gendongan, Agung menarik masker pelapor sambil meminta agar anak tersebut dilepaskan," jelas Hadi.

Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan kekerasan fisik. Pelapor mengaku mendapat tamparan di bagian pipi serta pukulan pada kepala.

Situasi semakin tegang setelah Rusnanik, Katawi dan Agung disebut mendorong pelapor keluar rumah.

Saat berada di depan rumah, pelapor sempat merekam kejadian menggunakan telepon seluler. Namun, berdasarkan laporan, Agung kembali melakukan pemukulan terhadap kepala pelapor.

Rusnanik dan Minarsih disebut menjambak rambut serta mencakar tangan pelapor. Sementara Katawi disebut mendorong pelapor hingga terjatuh dan mencengkeram bagian lengannya.

Dalam kondisi tersebut, pelapor berusaha melindungi diri dengan menutup kepala menggunakan kedua tangannya. Seorang warga bernama Tono kemudian datang dan berusaha melerai kejadian.

Setelah berhasil menjauh dari lokasi, pelapor kembali merekam kejadian menggunakan telepon seluler.

Namun, dalam laporan tersebut disebutkan bahwa Minarsih dan Tono kemudian menghampiri pelapor dan meminta rekaman kejadian tersebut dihapus.

Laporan juga memuat dugaan adanya ancaman terhadap pelapor apabila perkara tersebut dilaporkan kepada polisi.

Atas kejadian tersebut, pelapor kemudian membuat laporan resmi ke Polrestabes Surabaya. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara.

Beberapa orang yang telah dimintai keterangan antara lain Wiwik Rusita, Indarwati, Gita Puspita Sari, Hartono, Agung Suryadi, Katawi, Rusnanik dan Minarsih.

Penyidik juga telah memperoleh hasil visum et repertum sebagai salah satu bagian dari proses pembuktian.

Setelah tahapan penyelidikan dilakukan, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Surat Perintah Penyidikan diterbitkan pada 20 Januari 2025 dan dilanjutkan dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada pihak terkait serta jaksa penuntut umum.

Dalam proses penanganannya, polisi juga memberikan ruang bagi para pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mediasi.

Mediasi antara pelapor dan terlapor dilakukan pada 11 Maret 2025 dan kembali digelar pada 17 Maret 2025. Namun, upaya tersebut belum menghasilkan kesepakatan.

Penyidik kemudian melanjutkan pendalaman terhadap keterangan para pihak serta alat bukti yang berkaitan dengan perkara.

Pada 25 Juni 2025, polisi melakukan gelar perkara untuk menentukan perkembangan penanganan kasus. Hasil gelar perkara merekomendasikan agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut.

Untuk mencocokkan keterangan masing-masing pihak, pemeriksaan tambahan terhadap pelapor dilakukan pada 9 Juli 2025.

Konfrontasi antara pelapor dan terlapor juga dilakukan pada 23 Juli 2025 dan dilengkapi dengan berita acara konfrontasi.

Pendalaman perkara kembali dilakukan pada Januari 2026. Pada 23 Januari 2026, penyidik melakukan konfrontasi terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara, yakni Wiwik Rusita, Agung Suryadi, Minarsih, Katawi, Rusnanik, Gita Puspita Sari dan Hartono.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai rangkaian kejadian berdasarkan keterangan masing-masing pihak.

Dalam perkembangan perkara, penyidik menyatakan tidak terdapat hambatan dalam proses penanganan kasus tersebut.

Saat ini perkara masih berada pada tahap penyidikan. Polisi menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk rekonstruksi dan gelar perkara untuk menentukan perkembangan hukum berikutnya.

Dengan demikian, perkara dugaan pengeroyokan tersebut belum dinyatakan selesai. Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian, keterangan para pihak serta alat bukti yang telah diperoleh.

Status hukum masing-masing pihak juga tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian yang dilakukan aparat penegak hukum. Proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan seluruh fakta dalam perkara diperiksa secara objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Forkopimda Dampingi Menkopolhukam RI Silaturahmi Dengan Tokoh Lintas Agama Di Jatim

Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat

Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Tahap II 36.292 Personel Polda Jabar